Resume Buku
Sumber gambar : www.google.com
Judul : Presidensialisme Setengah Hati; Dari Dilema
Ke Kompromi
Penulis : Hanta Yuda A.R.
Tahun terbit : 2010
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Kota terbit : Jakarta
Pada awalnya buku ini adalah
skripsi yang ditulis oleh penulis dengan judul “Kekuasaan Presiden dalam
Perpaduan Sistem Presidensial dan Multipartai : Telaah Kekuasaan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.” Pembahasan paling utama yang diangkat dalam buku ini
adalah sebuah studi yang mengkombinasikan tentang sistem Presidensial dan
Multipartai di Indonesia era pemerintahan SBY-JK.Buku ini berisikan 7 bab yang
ditiap babnya terbagi lagi menjadi beberapa sub bab.
Dalam sistem ini Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.Dalam sistem ini terdapat sebuah
pemisahan kekuasaan antara Legislatif dan Eksekutif.Presiden sebagai pelaksana
kebijakan menjadi kepala Eksekutif.Pemilihan Langsung bertujuan agar Rakyat
dapat memilih kepala Negara dan kepala pemerintahannya secara Langsung.Dan
termasuk di Indonesia, sistem Presidensial ini baru penuh dijalankan oleh
Indonesia pada tahun 2004.Dan rakyat bisa memilih langsung kepala Negara dan
kepala Pemerintahannya.Dan baru memiliki roh pada era Reformasi sejak Amandemen
UUD 1945.
Sebagai hasil dari produk hasil
amandemen UUD 1945, pemerintahan SBY-JK dianggap sebagai laboratorium untuk
menentukan gagal atau berhasilnya penerapan sistem baru pemerintahan
Indonesia.Pemilu 20114 dianggap sebagai tonggak awal institusionalisasi sistem
Presidensial murni di Indonesia.Sebelumnya sistem pemerintahan Indonesia
dianggap mirip dengan sistem parlementer.Dibuktikan dengan beberapa kasus
seperti pemberhentian Soeharto sebagai presiden dengan didahului oleh DPR yang
meminta presiden untuk mengundurkan diri.Saat itu DPR menganggap tidak perlunya
dilakukan sidang istimewa karena DPR dianggap sudah mewakili MPR.Amandemen UUD
1945 telah memposisikan MPR tidak lagi menjadi pemegang kekuasaan tertinggi
rakyat, dan Indonesia dianggap telah menuju ada sistem Presidensial yang lebih
murni.Namun pada praktiknya belum.Indonesia belum berhasil menerapkan sistem
Presidensial secara murni karena dibarengi dengan sistem multipartai.Karena
kebanyakan negara yang berhasil menganut sistem Presidensialisme merupakan
negara yang menganut sistem dwipartai.
Dalam buku ini juga dijelaskan
seperti apa corak karakteristik sistem politik multipartai. Ada 3 alasan
mengapa di Indonesia sistem multipartai sulit dihindari :
1.
Tingginya tingkat pluralitas
2.
Dukungan sejarah sosio cultural
3.
Desain sistem pemilihan yang proporsional dalam
beberapa sejarah pemilihan umum
Sistem Multipartai merupakan
sebuah struktur politik.Sedangkan sistem Presidensial merupakan struktur
konstitusi. Keduanya akan berpengaruh dalam corak dan perilaku institusi
kepresidenan dan personalia kepresidenan, begitu juga sebaliknya. Implikasi
utama penerapan multipartai di Indonesia adalah pelembagaan partai yang rendah
dan terfragmentasinya kekuatan politik di Parlemen.Dalam problematikan politik,
muncul beberapa aspek kompromi pola relasi Presiden dan Parlemen. Aspek
kompromi ini akan berpengaruh terhadap relasi antara Presidensial dan struktur
Presiden baik secara Institusi maupun personal Presiden.
Penerapan Presidensialisme dalam
konteks multipartai pragmatis atau Presidensialisme kompromis cenderung
memunculkan intervensi partai politik dan presiden cenderung mengakomodasi
kepetingan partai politik.Sistem Presidensialisme dan multipartai juga dapat
menyebabkan disharomnisasi antara Presiden dan Parlemen karena sulitnya
mendapatkan mayoritas didalam Parlemen.
Pengangkatan dan pemberhentian
kabinet merupakan hak mutlak oleh Presiden.Presiden tidak bisa seenaknya
menentukan kabinet.Ada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh
parpol.Karakteristik Presidensial dan multipartai yang pragmatis cenderung
rapuh.Kerapuhan tersebut karena, pertama, kedekatan partai politik tidak
bedasarkan Ideologi melainkan kekuasaan saja.Kedua, komposisi dan jumlah partai
koalisi selalu berubah ubah.Presidensialisme dalam sistem multipartai justru
memiliki posisi antara eksekutif dan legislatif seimbang.Seharusnya Presiden
mempunyai kekuatan lebih dari pada parlemen.Sedangkan sebaliknya apabila
disuatu negara tersebetut tidak multi partai, justru Partai tidak
terfragmentasi, pelembagaan baik dan idelogi juga kuat.
Selain itu dalam sistem
Presidensial ini terjadi pemilihan eksekutif dan legislatif secara terpisah
sehingga bisa saja Presiden berasal dari partai kecil atau partai
minoritas.Konsekuensinya Preiden harus melakukan kompromi untuk menjalin
hubungan harmonis kepada Parlemen.Pasang surut hubungan legislatif dan
eksekutif adalah keniscayaan sistem demokrasi.Kebijakan Publik yang diambil
oleh eksekutif memang semestinya diawasi oleh legislatif.Namun tarik menarik
kepentingan politik dan konflik legislatif serta eksekutif dalam sistem
Presidensial dapat menyebabkan pemerintahan menjadi tidak efektif.
Dalam sistem Parlementer memang
sangat mudah untuk menjatuhkan kabinet dengan cara memberikan mosi tidak
percaya. Namun dalam sistem Presidensial, Presiden bisa jatuh apabila presiden
melanggar hukum.Dan ini bisa saja menjadi permainan Parlemen untuk menjatuhkan
Presiden atau biasa di sebut pemakzulan Presiden.
Dalam sistem Presidensial dengan
sistem Multipartai juga dapat menimbulkan keretakan antara Presiden dan Wakil
Presiden. Diamana keduanya adalah satu paket yang nantinya akan dipilih oleh
Rakyat. Presiden memang salah satu pimpinan tertinggi.Namun apabila Presiden
sebagai pimpinan memiliki suara minoritas partainya di parlemen dibandingkan
wakil Presidennya, maka bisa saja keretakan itu terjadi. Karena tingginya
proses tawar wakil presiden. Padahal Presiden adalah kepala negara dan kepala
pemerintahan yang memiliki hak prerogratif namun ternyata wakil Presiden
memiliki kekuatan Parlemen mayoritas lebih besar.
Dalam sistem Presidensialisme yang
multipartai mengalami penurunan efektivitas sistem Presidensial dengan
multipartai.Namun penurunan tersebut bukan berarti gagalnya sistem
Presidensial.Jadi memang dalam sistem in bisa saja Presiden merupakan minoritas
di parlemen.Tapi semua itu bukan berarti gagal, melainkan bisa saja sebaliknya.
Bahwa apabila Presiden hegemonik dan bisa mengendalikan partai dan parlemen,
pemerintah akan mengarah pada keotoriteran. Seperti yang pernah dilakukan oleh
Soeharto pada masa Orde baru.Dan disini benar-benar presiden sangat kuat
sehingga pemerintahan menjadi efektiv, melahirkan stabilitas pemerintahan dan
memperkuat demokrasi.
Berdasarkan tingkat
efektivitasnya, ada empat tipologi institusionalisasi sistem Presidensialisme
efektif, yaitu desain Institusi Politik dan bangunan sistemnya (struktur
konstitusi dan struktur politik) kokoh, personalitas dan gaya kepemimpinan
presiden juga kuat. Selanjutnya adalah Presidensialisme akomodatif, yaitu
desain institusi Politik dan bangunan sistemnya kokoh, tetapi personalitas
kepemimpinan presiden lemah.Selanjutnya
Presidensialisme konfrontatif,
yaitu desain institusi politik dan bangunan sistemnya rapuh, tetapi
personalitas kepemimpinan presiden kuat.Dan yang terakhir adalah
Presidensialisme reduktif (setengah hati), yaitu desain isntitusi politik dan
bangunan sistemya rapuh dan personalitas kepemimpinan presiden lemah.
Berdasarkan perjalanan sejarah,
sistem Presidensial di Indonesia mengalami pergolakan dan pasang surut.Jika
dicermati, baik praktik politik maupun prinsip Presidensial dalam konstitusi,
pelembagaan sistem Presidensial sudah dimulai sejak sehari stelah Indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka dan berdaulat. Beberapa prinsip dasar
sistem Presidensial yang sudah dirumuskan dalam kosntitusi UUD 1945 diantaranya
adalah posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,
posisi presiden dan parlemen yang bersifat mandiri, dan kekuasaan presiden
membentuk kabinet.
Karakteristik itu disebabkan
faktor sistem politik yang sedang berlaku maupun faktor corak kepemimpinan saat
itu.Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, sistem Presidensial lebih
diposisikan sebagai sistem percobaan bagi negara yang sedang mencari bentuk
menjalankan demokrasi yang sangat fluktualif.Bahkan berdasarkan konsensus para
elite politik saat itu, sistem Presidensial sempat diganti dengan sistem
parelementer. Era pemerintahan Presiden Soeharto, sistem Presidensial
diterapkan secara pincang tanpa disertai checks and balances antara presiden
dan parlemen. Substansi sistem Presidensial tenggelam dibawah penguasa yang
otoriter dan hanya dijadikan sebagai simbol tanpa roh sistem pemerintahan.Sistem
Presidensial mulai mengalami metamorfosis ketika diterapkan diera reformasi
seiring dengan diamandemennya UUD 1945.
Lalu bagaimanakah Presidensialisme
yang tidak setengah hati? Bagaimanakah Presidensialisme yang efektif? Pada bab
akhir penulis memberikan jawaban untuk pertanyaan ini. Yang pertama adalah
melakukan reformasi terhadap sistem pemilu dengan menerapkan sistem distrik
atau sistem campuran.Sistem ini didasarkan pada distrik-distrik tnggal, satu
wakil dipilih dari setiap daerah pemilih, dan kandidat yang mendapatkan suara
kandidat mayoritas menjadi pemenangnya. Lalu yang kedua dengan cara memperkecil
daerah pemilihan. Strategi ini bisa membuat sistem multipartai yang lebih
sederhana yang nantinya akan berdampak pada tingkat kompetisi yang makin tinggi.
Tingkat kompetisi ini berhubungan langsung dengan peluang partai dalam
memperebutkan kursi dan nantinya akan berimplikasi pada jumlah partai yang ada
dalam parlemen. Yang ketiga adalah konsisten menerapkan Parliamentary
Threshold. Parliamentary Threshold merupakan ambang batas persyaratan minimal
yang harus diperoleh partai agar mendapat kursi di parlemen.Karena dalam logika
politik bukan jumlah parpol dalam pemilu yang arus dibatasi tapi jumlah ideal
kekuatan parpol yang harus diberdayakan oleh parlemen.Yang keempat, dengan
menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Penyelenggaraan pemilu
yang bersamaan ini dipercaya akan mewujudkan pemerintahan yang efektif. Karena
presiden yang terpilih akan mendapatkan kekuatan legitimasi yang kuat dari rakyat
sekaligus dari perlemen. Jika rakyat sampai menganggap pemilu eksekutif lebih
penting dari pemilu legislative, tentunya mereka akan cenderung memilih
berdasarkan partai yang mencalonkan presiden yang didukungnya. Yang kelima,
menyederhanakan fraksi dalam parlemen. Ya, ini perlu dilakukan karena semakin
banyak jumlah fraksi dalam DPR tentunya akan menimbulkan pergesekan yang makin
banyak. Ini yang menyebabkan kurang efektifnya sistem Presidensial.
Keenam, menerapkan koalisi
permanen di parlemen.Selama ini koalisi yang terbentuk bukanlah atas dasar
persamaan ideologi tapi lebih kepada berdasarkan kepentingan yang
pragmatis.Ketujuh, penguatan kelembagaan DPD.Selama ini DPD memiliki fungsi
yang lemah. Yang seharusnya terjadinya adalah DPD bisa menjadi pengimbang DPR
dalam proses legislative. Tentunya ini harus dibarengi dengan perubahan melalui
amandemen undang-undang.Kedelapan, menetapkan hak veto dan reformasi sistem
lagislasi. Proses pembentukan undang-undang saat ini dilakukan oleh dua
institusi bersamaan yaitu DPR dan Presiden, walau presiden berada pada ranah
yang hanya mengesahkan undang-undang. Ada baiknya presiden juga dilibatkan
dalam pembuatan undang-undang dan diberikan hak veto untuk tidak setuju
terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR. Yang kesembilan adalah memperjelas
wewenang wakil presiden dan hubungan natara presiden dan wakil presiden.Salah
satu masalah ketidakharmonisan Presidensialisme di Indonesia adalah hubungan
antara presiden dan wakil presiden yang juga tidak harmonis.Salah satu factor
penyebabnya perbedaan basis partai politik dan ketidakjelasan tugas seorang
wakil presiden.Yang kesepuluh adalah larangan rangkap jabatan.Hal ini terjadi
dimasa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimana menteri-menteri
yang terpilih berasal dari partai politik yang masuk koalisi.Ini yang
menyebabkan menteri yang terpilih harus mendua. Disatu sisi mereka harus
memiliki loyalitas tunggal terhadap presiden, namun disisi lain juga harus
loyal terhadap parpol yang mengusung mereka. Ini bisa jadi penyebab terjadinya
sistem Presidensialisme yang tidak efektif.
Anisa Suci
Rahmayuliani
Matraman,
9 Mei 2015
17.19 WIB

Comments
Post a Comment