Resume Buku

 

Sumber gambar : www.google.com


Judul               : Presidensialisme Setengah Hati; Dari Dilema Ke Kompromi

Penulis             : Hanta Yuda A.R.

Tahun terbit          : 2010

Penerbit              : Gramedia Pustaka Utama

Kota terbit            : Jakarta

 

 

Pada awalnya buku ini adalah skripsi yang ditulis oleh penulis dengan judul “Kekuasaan Presiden dalam Perpaduan Sistem Presidensial dan Multipartai : Telaah Kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.” Pembahasan paling utama yang diangkat dalam buku ini adalah sebuah studi yang mengkombinasikan tentang sistem Presidensial dan Multipartai di Indonesia era pemerintahan SBY-JK.Buku ini berisikan 7 bab yang ditiap babnya terbagi lagi menjadi beberapa sub bab.

Dalam sistem ini Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.Dalam sistem ini terdapat sebuah pemisahan kekuasaan antara Legislatif dan Eksekutif.Presiden sebagai pelaksana kebijakan menjadi kepala Eksekutif.Pemilihan Langsung bertujuan agar Rakyat dapat memilih kepala Negara dan kepala pemerintahannya secara Langsung.Dan termasuk di Indonesia, sistem Presidensial ini baru penuh dijalankan oleh Indonesia pada tahun 2004.Dan rakyat bisa memilih langsung kepala Negara dan kepala Pemerintahannya.Dan baru memiliki roh pada era Reformasi sejak Amandemen UUD 1945.

Sebagai hasil dari produk hasil amandemen UUD 1945, pemerintahan SBY-JK dianggap sebagai laboratorium untuk menentukan gagal atau berhasilnya penerapan sistem baru pemerintahan Indonesia.Pemilu 20114 dianggap sebagai tonggak awal institusionalisasi sistem Presidensial murni di Indonesia.Sebelumnya sistem pemerintahan Indonesia dianggap mirip dengan sistem parlementer.Dibuktikan dengan beberapa kasus seperti pemberhentian Soeharto sebagai presiden dengan didahului oleh DPR yang meminta presiden untuk mengundurkan diri.Saat itu DPR menganggap tidak perlunya dilakukan sidang istimewa karena DPR dianggap sudah mewakili MPR.Amandemen UUD 1945 telah memposisikan MPR tidak lagi menjadi pemegang kekuasaan tertinggi rakyat, dan Indonesia dianggap telah menuju ada sistem Presidensial yang lebih murni.Namun pada praktiknya belum.Indonesia belum berhasil menerapkan sistem Presidensial secara murni karena dibarengi dengan sistem multipartai.Karena kebanyakan negara yang berhasil menganut sistem Presidensialisme merupakan negara yang menganut sistem dwipartai. 

Dalam buku ini juga dijelaskan seperti apa corak karakteristik sistem politik multipartai. Ada 3 alasan mengapa di Indonesia sistem multipartai sulit dihindari :

1.   Tingginya tingkat pluralitas

 

2.   Dukungan sejarah sosio cultural

 

3.   Desain sistem pemilihan yang proporsional dalam beberapa sejarah pemilihan umum

Sistem Multipartai merupakan sebuah struktur politik.Sedangkan sistem Presidensial merupakan struktur konstitusi. Keduanya akan berpengaruh dalam corak dan perilaku institusi kepresidenan dan personalia kepresidenan, begitu juga sebaliknya. Implikasi utama penerapan multipartai di Indonesia adalah pelembagaan partai yang rendah dan terfragmentasinya kekuatan politik di Parlemen.Dalam problematikan politik, muncul beberapa aspek kompromi pola relasi Presiden dan Parlemen. Aspek kompromi ini akan berpengaruh terhadap relasi antara Presidensial dan struktur Presiden baik secara Institusi maupun personal Presiden.

Penerapan Presidensialisme dalam konteks multipartai pragmatis atau Presidensialisme kompromis cenderung memunculkan intervensi partai politik dan presiden cenderung mengakomodasi kepetingan partai politik.Sistem Presidensialisme dan multipartai juga dapat menyebabkan disharomnisasi antara Presiden dan Parlemen karena sulitnya mendapatkan mayoritas didalam Parlemen.

Pengangkatan dan pemberhentian kabinet merupakan hak mutlak oleh Presiden.Presiden tidak bisa seenaknya menentukan kabinet.Ada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh parpol.Karakteristik Presidensial dan multipartai yang pragmatis cenderung rapuh.Kerapuhan tersebut karena, pertama, kedekatan partai politik tidak bedasarkan Ideologi melainkan kekuasaan saja.Kedua, komposisi dan jumlah partai koalisi selalu berubah ubah.Presidensialisme dalam sistem multipartai justru memiliki posisi antara eksekutif dan legislatif seimbang.Seharusnya Presiden mempunyai kekuatan lebih dari pada parlemen.Sedangkan sebaliknya apabila disuatu negara tersebetut tidak multi partai, justru Partai tidak terfragmentasi, pelembagaan baik dan idelogi juga kuat.

Selain itu dalam sistem Presidensial ini terjadi pemilihan eksekutif dan legislatif secara terpisah sehingga bisa saja Presiden berasal dari partai kecil atau partai minoritas.Konsekuensinya Preiden harus melakukan kompromi untuk menjalin hubungan harmonis kepada Parlemen.Pasang surut hubungan legislatif dan eksekutif adalah keniscayaan sistem demokrasi.Kebijakan Publik yang diambil oleh eksekutif memang semestinya diawasi oleh legislatif.Namun tarik menarik kepentingan politik dan konflik legislatif serta eksekutif dalam sistem Presidensial dapat menyebabkan pemerintahan menjadi tidak efektif.

Dalam sistem Parlementer memang sangat mudah untuk menjatuhkan kabinet dengan cara memberikan mosi tidak percaya. Namun dalam sistem Presidensial, Presiden bisa jatuh apabila presiden melanggar hukum.Dan ini bisa saja menjadi permainan Parlemen untuk menjatuhkan Presiden atau biasa di sebut pemakzulan Presiden.

Dalam sistem Presidensial dengan sistem Multipartai juga dapat menimbulkan keretakan antara Presiden dan Wakil Presiden. Diamana keduanya adalah satu paket yang nantinya akan dipilih oleh Rakyat. Presiden memang salah satu pimpinan tertinggi.Namun apabila Presiden sebagai pimpinan memiliki suara minoritas partainya di parlemen dibandingkan wakil Presidennya, maka bisa saja keretakan itu terjadi. Karena tingginya proses tawar wakil presiden. Padahal Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki hak prerogratif namun ternyata wakil Presiden memiliki kekuatan Parlemen mayoritas lebih besar.

Dalam sistem Presidensialisme yang multipartai mengalami penurunan efektivitas sistem Presidensial dengan multipartai.Namun penurunan tersebut bukan berarti gagalnya sistem Presidensial.Jadi memang dalam sistem in bisa saja Presiden merupakan minoritas di parlemen.Tapi semua itu bukan berarti gagal, melainkan bisa saja sebaliknya. Bahwa apabila Presiden hegemonik dan bisa mengendalikan partai dan parlemen, pemerintah akan mengarah pada keotoriteran. Seperti yang pernah dilakukan oleh Soeharto pada masa Orde baru.Dan disini benar-benar presiden sangat kuat sehingga pemerintahan menjadi efektiv, melahirkan stabilitas pemerintahan dan memperkuat demokrasi.

Berdasarkan tingkat efektivitasnya, ada empat tipologi institusionalisasi sistem Presidensialisme efektif, yaitu desain Institusi Politik dan bangunan sistemnya (struktur konstitusi dan struktur politik) kokoh, personalitas dan gaya kepemimpinan presiden juga kuat. Selanjutnya adalah Presidensialisme akomodatif, yaitu desain institusi Politik dan bangunan sistemnya kokoh, tetapi personalitas kepemimpinan presiden lemah.Selanjutnya

Presidensialisme konfrontatif, yaitu desain institusi politik dan bangunan sistemnya rapuh, tetapi personalitas kepemimpinan presiden kuat.Dan yang terakhir adalah Presidensialisme reduktif (setengah hati), yaitu desain isntitusi politik dan bangunan sistemya rapuh dan personalitas kepemimpinan presiden lemah.

Berdasarkan perjalanan sejarah, sistem Presidensial di Indonesia mengalami pergolakan dan pasang surut.Jika dicermati, baik praktik politik maupun prinsip Presidensial dalam konstitusi, pelembagaan sistem Presidensial sudah dimulai sejak sehari stelah Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka dan berdaulat. Beberapa prinsip dasar sistem Presidensial yang sudah dirumuskan dalam kosntitusi UUD 1945 diantaranya adalah posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, posisi presiden dan parlemen yang bersifat mandiri, dan kekuasaan presiden membentuk kabinet.

Karakteristik itu disebabkan faktor sistem politik yang sedang berlaku maupun faktor corak kepemimpinan saat itu.Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, sistem Presidensial lebih diposisikan sebagai sistem percobaan bagi negara yang sedang mencari bentuk menjalankan demokrasi yang sangat fluktualif.Bahkan berdasarkan konsensus para elite politik saat itu, sistem Presidensial sempat diganti dengan sistem parelementer. Era pemerintahan Presiden Soeharto, sistem Presidensial diterapkan secara pincang tanpa disertai checks and balances antara presiden dan parlemen. Substansi sistem Presidensial tenggelam dibawah penguasa yang otoriter dan hanya dijadikan sebagai simbol tanpa roh sistem pemerintahan.Sistem Presidensial mulai mengalami metamorfosis ketika diterapkan diera reformasi seiring dengan diamandemennya UUD 1945.

Lalu bagaimanakah Presidensialisme yang tidak setengah hati? Bagaimanakah Presidensialisme yang efektif? Pada bab akhir penulis memberikan jawaban untuk pertanyaan ini. Yang pertama adalah melakukan reformasi terhadap sistem pemilu dengan menerapkan sistem distrik atau sistem campuran.Sistem ini didasarkan pada distrik-distrik tnggal, satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilih, dan kandidat yang mendapatkan suara kandidat mayoritas menjadi pemenangnya. Lalu yang kedua dengan cara memperkecil daerah pemilihan. Strategi ini bisa membuat sistem multipartai yang lebih sederhana yang nantinya akan berdampak pada tingkat kompetisi yang makin tinggi. Tingkat kompetisi ini berhubungan langsung dengan peluang partai dalam memperebutkan kursi dan nantinya akan berimplikasi pada jumlah partai yang ada dalam parlemen. Yang ketiga adalah konsisten menerapkan Parliamentary Threshold. Parliamentary Threshold merupakan ambang batas persyaratan minimal yang harus diperoleh partai agar mendapat kursi di parlemen.Karena dalam logika politik bukan jumlah parpol dalam pemilu yang arus dibatasi tapi jumlah ideal kekuatan parpol yang harus diberdayakan oleh parlemen.Yang keempat, dengan menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Penyelenggaraan pemilu yang bersamaan ini dipercaya akan mewujudkan pemerintahan yang efektif. Karena presiden yang terpilih akan mendapatkan kekuatan legitimasi yang kuat dari rakyat sekaligus dari perlemen. Jika rakyat sampai menganggap pemilu eksekutif lebih penting dari pemilu legislative, tentunya mereka akan cenderung memilih berdasarkan partai yang mencalonkan presiden yang didukungnya. Yang kelima, menyederhanakan fraksi dalam parlemen. Ya, ini perlu dilakukan karena semakin banyak jumlah fraksi dalam DPR tentunya akan menimbulkan pergesekan yang makin banyak. Ini yang menyebabkan kurang efektifnya sistem Presidensial.

Keenam, menerapkan koalisi permanen di parlemen.Selama ini koalisi yang terbentuk bukanlah atas dasar persamaan ideologi tapi lebih kepada berdasarkan kepentingan yang pragmatis.Ketujuh, penguatan kelembagaan DPD.Selama ini DPD memiliki fungsi yang lemah. Yang seharusnya terjadinya adalah DPD bisa menjadi pengimbang DPR dalam proses legislative. Tentunya ini harus dibarengi dengan perubahan melalui amandemen undang-undang.Kedelapan, menetapkan hak veto dan reformasi sistem lagislasi. Proses pembentukan undang-undang saat ini dilakukan oleh dua institusi bersamaan yaitu DPR dan Presiden, walau presiden berada pada ranah yang hanya mengesahkan undang-undang. Ada baiknya presiden juga dilibatkan dalam pembuatan undang-undang dan diberikan hak veto untuk tidak setuju terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR. Yang kesembilan adalah memperjelas wewenang wakil presiden dan hubungan natara presiden dan wakil presiden.Salah satu masalah ketidakharmonisan Presidensialisme di Indonesia adalah hubungan antara presiden dan wakil presiden yang juga tidak harmonis.Salah satu factor penyebabnya perbedaan basis partai politik dan ketidakjelasan tugas seorang wakil presiden.Yang kesepuluh adalah larangan rangkap jabatan.Hal ini terjadi dimasa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimana menteri-menteri yang terpilih berasal dari partai politik yang masuk koalisi.Ini yang menyebabkan menteri yang terpilih harus mendua. Disatu sisi mereka harus memiliki loyalitas tunggal terhadap presiden, namun disisi lain juga harus loyal terhadap parpol yang mengusung mereka. Ini bisa jadi penyebab terjadinya sistem Presidensialisme yang tidak efektif.

 

Anisa Suci Rahmayuliani

Matraman, 9 Mei 2015

17.19 WIB


Comments

Popular posts from this blog

Matinya Kepakaran (The Death of Expertise); Sebuah Refleksi Awal Tahun

Kebosanan yang Berujung Tragedi

Televisi oh, televisi ...