Badan yang Me-wakil-kan
Oleh :
Anisa Suci Rahmayuliani[1]
“Wakil
rakyat, bukan paduan suara. Hanya tahu nyanyian lagu setuju.”
- Surat Buat Wakil Rakyat, Iwan Fals –
Diatas telah saya tuliskan petikan lagu yang sempat membuat
geger Indonesia. Ya, bagaimana tidak. Seorang penyanyi kelas menengah berhasil
menyentil telinga para anggota DPR yang ketika itu banyak mangkir dari amanat.
Menyadarkan kembali bahwa fungsi wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi
masyarakat diseluruh pelosok negeri, bukan hanya aspirasi keluarga sendiri.
Menyadarkan kita bahwa rakyat tidak boleh hanya diam ketika bersuara dianggap
menganggu keamanan, mereka harus melawan.
Tidak, dalam tulisan ini saya tidak akan mengulas mengenai
lirik lagu kontroversial milik Iwan Fals. Tidak sama sekali. Lagu tersebut
hanya pengantar saja menuju pembahasan sesungguhnya dalam tulisan ini.
Berbicara mengenai wakil rakyat, Indonesia mengenal adanya
badan yang khusus dibuat untuk menampung aspirasi rakyat. Dewan Perwakilan
Rakyat. Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut juga kita sudah tahu.
Bahkan semenjak sekolah dasar kita sudah diminta menghapal apa-apa saja tugas para
wakil rakyat. Satu tugas wakil rakyat yang saya ingat dan akan selalu saya
ingat ; menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Di
Indoensia kita mengenal salah satu fungi pemerintah yakni legislatif. Fungsi
legilasi, anggaran, dan pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada
dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Seberapa penting ada badan legislatif di Indonesia? Menurut
saya begitu besar arti pentingnya jika kita menarik mundur ke zaman ketika
Indonesia berada digenggaman negara asing (meski hingga kini masih). Sedikit
beromantisme sejarah, lembaga legislasi atau perwakilan pertama kali disahkan
pada 1918. Dalam buku Bangkitnya Nasionalisme Indonesia : Budi Utomo 1908-1918
yang ditulis oleh Akira Nagazumi dijelaskan bahwa ketika itu Gubernur Jenderal
Van Limburg Stirum atas nama pemerintah Belanda membentuk sebuah badan yang
mewakili aspirasi rakyat pribumi untuk
menentukan akan kemana arah tanah jajahan tersebut. Badan itu dinamakan
Volksraad. Meskipun nyatanya pembentukan “parlemen palsu” ini hanya basa-basi
pemerintah Belanda belaka.
Itu tadi bagaimana fungsi legislatif dalam skala besar, lalu
bagaimana fungsi legislative dalam skala kecil? Kita sepakat jika kampus adalah
representasi dari negara. Jadi sudah barang tentu bau-bau politik bertebaran
dimana-mana. Lobi sana lobi sini juga sah-sah saja.
Kampus juga punya badan yang mewakilkan. Badan Perwakilan
Mahasiswa, Badan Legislatif Mahasiswa, Majelis Tinggi Mahasiswa, dan masih
banyak lagi penyebutan-penyebutannya. Intinya sama, sebuah badan yang
diharapkan dan diharuskan bisa mewakili kebhinekaan mahasiswa di kampus.
Di Universitas Negeri Jakarta, di Fakultas Ilmu Sosial,
fakultas yang menaungi program studi tempatku menimba pengalaman sekarang ini,
badan legislasi dikenal dengan sebutan Badan Perwakilan Mahasiswa atau yang
disingkat BPM. BPM memiliki tugas yakni :
a. Mengawasi
pelaksanaan hasil Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta
(SU/Sidang Istimewa BPM Fakultas UNJ atau sejenisnya);
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan AD dan ART OPMAWA UNJ, Peraturan
Perundang-undangan OPMAWA UNJ, dan Peraturan lainnya ;
c. Mewakili
Organisasi BEM UNJ ke luar dan ke dalam UNJ terkait dengan kelegislatifan;
d. Membuat peraturan
pelaksanaan Peraturan OPMAWA Fakultas UNJ dan Ketetapan Lembaga Legislatif
Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas dalam rangka menciptakan ketertiban dan
kehidupan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa UNJ ditingkat Fakultas;
e. Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam peraturan yang disepakati
bersama Lembaga Eksekutif Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas UNJ;
f. Mengesahkan
dan/atau Melantik Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ hasil pemilihan
umum;
g. Mengesahkan
dan/atau Melantik Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ atau yang memiliki kedudukan
sama seperti Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ. Apabila Ketua BEM UNJ yang menjabat
saat itu mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
h. Mengesahkan
dan/atau Melantik Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ sebelumnya
apabila terjadi sengketa dalam PEMILU UNJ;
i. Mengadakan
Sidang Pleno minimal 1 kali dalam satu periode;
j. Mengadakan
komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat maupun
Daerah lainnya secara sinergis;
k. Mengadakan
kegiatan-kegiatan kelegislatifan di tingkat Fakultas di setiap kepengurusan;
l. Berkoordinasi
dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat menyelesaikan perkara-perkara yang
tidak dapat diselesaikan di tingkat Fakultas dan Prodi;
m. Berkoordinasi dengan
Civitas Akademika Fakultas UNJdan BEM Fakultas UNJ;
n. Meminta dan
menilai laporan pertanggung jawaban Ketua dan/atau Wakil BEM Fakultas UNJ
secara berkala melalui Sidang Pleno;
o. Bersama dengan BEM
Fakultas UNJ mengajukan usulan dan saran kepada pimpinan Fakultas UNJ;
p. Menilai dan
mengevaluasi LPJ BEM Fakultas UNJ pada saat SU BPM Fakultas UNJ dan Sidang
Istimewa BPM Fakultas UNJ atau sejenisnya;
q. Melakukan tugas
lainnya yang diberikan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ dan/atau
Peraturan lainnya.
Dan memiliki wewenang yakni :
a. Menyelengarakan
Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta (SU/Sidang Istimewa BPM
Fakultas UNJ atau sejenisnya);
b. Memegang
kekuasaan membentuk dan mengubah Peraturan OPMAWA Fakultas UNJ untuk mendapat persetujuan
bersama;
c. Membahas dan
memberikan persetujuan Peraturan Ketua BEM Fakultas UNJ;
d. Melaksanakan dan
mengawasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Perudang-undangan OPMAWA UNJ;
e. Mendengarkan,
menyerap, menghimpun, menampung, membahas, mengagendakan, mendukung, serta
memperjuangkan aspirasi OPMAWA Fakultas UNJ dan Civitas Akademika Fakultas UNJ
selama tidak bertentangan dengan sumber hukum dan Peraturan Perundang-undangan
OPMAWA UNJ yang berlaku;
f. Memilih Ketua
dan Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ apabila keduanyamangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua yang
diusulkan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang bersangkutan atau Civitas
Akademika Fakultas UNJ sampai berakhir masa jabatannya;
g. Mewakili OPMAWA
Fakultas UNJ keluar dan ke dalam UNJ terkait dengan kelegislatifan;
h. Memberi teguran,
nasehat, saran, dan kritik, serta meminta keterangan kepada BEM Fakultas UNJ di
minta maupun tidak diminta;
i. Memberi
teguran baik secara lisan maupun tulisan dan berhak memberikan mosi tidak
percaya kepada BEM Fakultas UNJ;
j. Memeriksa dan
menilai Progam Kerja BEM Fakultas UNJ secara berkala melalui Sidang Pleno;
k. Memberikan
rekomendasi penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban BEM Fakultas UNJ
pada saat Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta;
l. Memberikan
pertimbangan kepada BEM Fakultas UNJ dalam pengiriman delegasi yang berkaitan
dengan keterwakilan mahasiwa Fakultas UNJ di forum eksternal kampus;
m. Mengadili pada
tingkatan pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji,
menunda, membatalkan, atau menarik peraturan yang diusulkan, yang sedang dalam
pembahasan, atau yang diberlakukan oleh BEM Fakultas UNJ apabila bertentangan
dengan sumber hukum dan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ yang berlaku,
mengalami sengketa dengan Civitas Akademika Fakultas UNJ, atau tidak mendapat
kata mufakat;
n. Mengadili pada
tingkatan pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk memutus
sengketa kewenangan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas yang
kewenangannya diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ;
o. Mengubah dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib BPM Fakultas UNJ dan Kode Etik BPM Fakultas
UNJ;
p. Memilih dan
menetapkan Pimpinan BPM Fakultas UNJ;
q. Membentuk alat
kelengkapan BPM Fakultas UNJ;
r. Melakukan
wewenang lainnya yang diberikan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ
dan/atau Peraturan Lainnya.[2]
Tugas dan wewenangnya begitu banyak dan tidak main-main.
Sejujurnya, saya baru terjun dalam dunia legislatif. Saya baru saja melepaskan
jubah ke-eksekutif-an saya demi masuk kedalam badan yang mewakilkan tersebut.
Anggapan bahwa eksekutif adalah badan yang “lebih eksis” dibanding legislatif,
tidak bisa semata-mata membuat fungsi legislatif ditelanjangi begitu saja.
Sebagai badan yang mewakilkan, BPM harus dapat menjadi badan yang menerima juga
menyalurkan aspirasi mahasiswa demi terciptanya kondisi yang baik dilingkungan
kampus. Menjadi badan yang mewakilkan mahasiswa secara menyeluruh tanpa
tendensi terhadap apapun memanglah sulit, namun bukan tidak mungkin dengan
bersama-sama menjalankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, badan
yang mewakilkan ini bisa benar-benar mewakili.
[1] Mahasiswi Program Studi Pendidikan Sejarah angkatan 2013
[2] Diambil dari Peraturan OPMAWA UNJ Nomor 01 tahun 2016
Tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat dan Daerah
Universitas Negeri Jakarta bagian 2 paragraf 2 pasal 11 tentang Tugas dan
wewenag BPM Fakultas UNJ.
Comments
Post a Comment