Badan yang Me-wakil-kan

 

Oleh : Anisa Suci Rahmayuliani[1]

“Wakil rakyat, bukan paduan suara. Hanya tahu nyanyian lagu setuju.”

-      Surat Buat Wakil Rakyat, Iwan Fals –

 

    Diatas telah saya tuliskan petikan lagu yang sempat membuat geger Indonesia. Ya, bagaimana tidak. Seorang penyanyi kelas menengah berhasil menyentil telinga para anggota DPR yang ketika itu banyak mangkir dari amanat. Menyadarkan kembali bahwa fungsi wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat diseluruh pelosok negeri, bukan hanya aspirasi keluarga sendiri. Menyadarkan kita bahwa rakyat tidak boleh hanya diam ketika bersuara dianggap menganggu keamanan, mereka harus melawan. 

    Tidak, dalam tulisan ini saya tidak akan mengulas mengenai lirik lagu kontroversial milik Iwan Fals. Tidak sama sekali. Lagu tersebut hanya pengantar saja menuju pembahasan sesungguhnya dalam tulisan ini.

    Berbicara mengenai wakil rakyat, Indonesia mengenal adanya badan yang khusus dibuat untuk menampung aspirasi rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut juga kita sudah tahu. Bahkan semenjak sekolah dasar kita sudah diminta menghapal apa-apa saja tugas para wakil rakyat. Satu tugas wakil rakyat yang saya ingat dan akan selalu saya ingat ; menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Di Indoensia kita mengenal salah satu fungi pemerintah yakni legislatif. Fungsi legilasi, anggaran, dan pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

    Seberapa penting ada badan legislatif di Indonesia? Menurut saya begitu besar arti pentingnya jika kita menarik mundur ke zaman ketika Indonesia berada digenggaman negara asing (meski hingga kini masih). Sedikit beromantisme sejarah, lembaga legislasi atau perwakilan pertama kali disahkan pada 1918. Dalam buku Bangkitnya Nasionalisme Indonesia : Budi Utomo 1908-1918 yang ditulis oleh Akira Nagazumi dijelaskan bahwa ketika itu Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum atas nama pemerintah Belanda membentuk sebuah badan yang mewakili aspirasi rakyat pribumi  untuk menentukan akan kemana arah tanah jajahan tersebut. Badan itu dinamakan Volksraad. Meskipun nyatanya pembentukan “parlemen palsu” ini hanya basa-basi pemerintah Belanda belaka.

    Itu tadi bagaimana fungsi legislatif dalam skala besar, lalu bagaimana fungsi legislative dalam skala kecil? Kita sepakat jika kampus adalah representasi dari negara. Jadi sudah barang tentu bau-bau politik bertebaran dimana-mana. Lobi sana lobi sini juga sah-sah saja.

    Kampus juga punya badan yang mewakilkan. Badan Perwakilan Mahasiswa, Badan Legislatif Mahasiswa, Majelis Tinggi Mahasiswa, dan masih banyak lagi penyebutan-penyebutannya. Intinya sama, sebuah badan yang diharapkan dan diharuskan bisa mewakili kebhinekaan mahasiswa di kampus.

    Di Universitas Negeri Jakarta, di Fakultas Ilmu Sosial, fakultas yang menaungi program studi tempatku menimba pengalaman sekarang ini, badan legislasi dikenal dengan sebutan Badan Perwakilan Mahasiswa atau yang disingkat BPM. BPM memiliki tugas yakni :

a.     Mengawasi pelaksanaan hasil Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta (SU/Sidang Istimewa BPM Fakultas UNJ atau sejenisnya);

b.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD dan ART OPMAWA UNJ, Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ, dan Peraturan lainnya ;

c.      Mewakili Organisasi BEM UNJ ke luar dan ke dalam UNJ terkait dengan kelegislatifan;

d.     Membuat peraturan pelaksanaan Peraturan OPMAWA Fakultas UNJ dan Ketetapan Lembaga Legislatif Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas dalam rangka menciptakan ketertiban dan kehidupan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa UNJ ditingkat Fakultas;

e.      Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam peraturan yang disepakati bersama Lembaga Eksekutif Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas UNJ;

f.       Mengesahkan dan/atau Melantik Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ hasil pemilihan umum;

g.     Mengesahkan dan/atau Melantik Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ atau yang memiliki kedudukan sama seperti Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ. Apabila Ketua BEM UNJ yang menjabat saat itu mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

h.     Mengesahkan dan/atau Melantik Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ sebelumnya apabila terjadi sengketa dalam PEMILU UNJ;

i.       Mengadakan Sidang Pleno minimal 1 kali dalam satu periode;

j.       Mengadakan komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat maupun Daerah lainnya secara sinergis;

k.     Mengadakan kegiatan-kegiatan kelegislatifan di tingkat Fakultas di setiap kepengurusan;

l.       Berkoordinasi dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat menyelesaikan perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Fakultas dan Prodi;

m.  Berkoordinasi dengan Civitas Akademika Fakultas UNJdan BEM Fakultas UNJ;

n.     Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua dan/atau Wakil BEM Fakultas UNJ secara berkala melalui Sidang Pleno;

o.     Bersama dengan BEM Fakultas UNJ mengajukan usulan dan saran kepada pimpinan Fakultas UNJ;

p.    Menilai dan mengevaluasi LPJ BEM Fakultas UNJ pada saat SU BPM Fakultas UNJ dan Sidang Istimewa BPM Fakultas UNJ atau sejenisnya;

q.     Melakukan tugas lainnya yang diberikan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ dan/atau Peraturan lainnya.

 

Dan memiliki wewenang yakni :

a.        Menyelengarakan Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta (SU/Sidang Istimewa BPM Fakultas UNJ atau sejenisnya);

b.       Memegang kekuasaan membentuk dan mengubah Peraturan OPMAWA Fakultas UNJ untuk mendapat persetujuan bersama;

c.        Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Ketua BEM Fakultas UNJ;

d.       Melaksanakan dan mengawasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Perudang-undangan OPMAWA UNJ;

e.        Mendengarkan, menyerap, menghimpun, menampung, membahas, mengagendakan, mendukung, serta memperjuangkan aspirasi OPMAWA Fakultas UNJ dan Civitas Akademika Fakultas UNJ selama tidak bertentangan dengan sumber hukum dan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ yang berlaku;

f.         Memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas UNJ apabila keduanyamangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua yang diusulkan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang bersangkutan atau Civitas Akademika Fakultas UNJ sampai berakhir masa jabatannya;

g.        Mewakili OPMAWA Fakultas UNJ keluar dan ke dalam UNJ terkait dengan kelegislatifan;

h.       Memberi teguran, nasehat, saran, dan kritik, serta meminta keterangan kepada BEM Fakultas UNJ di minta maupun tidak diminta;

i.          Memberi teguran baik secara lisan maupun tulisan dan berhak memberikan mosi tidak percaya kepada BEM Fakultas UNJ;

j.          Memeriksa dan menilai Progam Kerja BEM Fakultas UNJ secara berkala melalui Sidang Pleno;

k.       Memberikan rekomendasi penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban BEM Fakultas UNJ pada saat Forum Tertinggi Fakultas Universitas Negeri Jakarta;

l.          Memberikan pertimbangan kepada BEM Fakultas UNJ dalam pengiriman delegasi yang berkaitan dengan keterwakilan mahasiwa Fakultas UNJ di forum eksternal kampus;

m.     Mengadili pada tingkatan pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji, menunda, membatalkan, atau menarik peraturan yang diusulkan, yang sedang dalam pembahasan, atau yang diberlakukan oleh BEM Fakultas UNJ apabila bertentangan dengan sumber hukum dan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ yang berlaku, mengalami sengketa dengan Civitas Akademika Fakultas UNJ, atau tidak mendapat kata mufakat;

n.       Mengadili pada tingkatan pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Daerah tingkat Fakultas yang kewenangannya diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ;

o.       Mengubah dan menetapkan Peraturan Tata Tertib BPM Fakultas UNJ dan Kode Etik BPM Fakultas UNJ;

p.       Memilih dan menetapkan Pimpinan BPM Fakultas UNJ;

q.       Membentuk alat kelengkapan BPM Fakultas UNJ;

r.         Melakukan wewenang lainnya yang diberikan Peraturan Perundang-undangan OPMAWA UNJ dan/atau Peraturan Lainnya.[2]

    Tugas dan wewenangnya begitu banyak dan tidak main-main. Sejujurnya, saya baru terjun dalam dunia legislatif. Saya baru saja melepaskan jubah ke-eksekutif-an saya demi masuk kedalam badan yang mewakilkan tersebut. Anggapan bahwa eksekutif adalah badan yang “lebih eksis” dibanding legislatif, tidak bisa semata-mata membuat fungsi legislatif ditelanjangi begitu saja. Sebagai badan yang mewakilkan, BPM harus dapat menjadi badan yang menerima juga menyalurkan aspirasi mahasiswa demi terciptanya kondisi yang baik dilingkungan kampus. Menjadi badan yang mewakilkan mahasiswa secara menyeluruh tanpa tendensi terhadap apapun memanglah sulit, namun bukan tidak mungkin dengan bersama-sama menjalankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, badan yang mewakilkan ini bisa benar-benar mewakili.

 

[1] Mahasiswi Program Studi Pendidikan Sejarah angkatan 2013

[2] Diambil dari Peraturan OPMAWA UNJ Nomor 01 tahun 2016 Tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga Legislatif Mahasiswa Pusat dan Daerah Universitas Negeri Jakarta bagian 2 paragraf 2 pasal 11 tentang Tugas dan wewenag BPM Fakultas UNJ.

Comments

Popular posts from this blog

Matinya Kepakaran (The Death of Expertise); Sebuah Refleksi Awal Tahun

Kebosanan yang Berujung Tragedi

Televisi oh, televisi ...