Apakah Ini Akhir dari Uni Eropa?
oleh :Anisa Suci Rahmayuliani dan M. Bagus Aprilianto[1]
Kesadaran
terhadap dampak negatif dari peperangan pada masa lalu menyebabkan
negara-negara Eropa yang termasuk ke dalam blok Eropa Barat mendirikan Council
of Europe pada 1949. Pengalaman yang tidak menyenangkan selama masa perang
memicu negara-negara Eropa Barat untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan Eropa
dari kemungkinan peperangan pada masa yang akan datang. Salah satu bentuk kerja
sama antar-negara yang terjalin adalah Uni Eropa (UE) atau European Union (EU)
yakni organisasi internasional negara-negara Eropa yang dibentuk untuk
meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan antara negara-negara
anggotanya. Bentuk kerjasama yang unik karena bukan hanya meleburkan batas
wilayah dalam artian yang sempit. Namun, kerjasama ini lebih kepada pembentukan
satu struktur pemerintahan di Eropa. Sehingga tampak pembentukan wadah ekonomi
dan kemudian juga membahas isu politik ini seperti sebuah organisasi
internasional dengan beberapa kriteria negara yang melekat padanya.
Awalnya,
Uni Eropa dibentuk karena beberapa hal. Namun, yang paling mendasari
pembentukan Uni Eropa itu sendiri karena Perang Dunia II atau Perang Eropa yang
ditandai dengan kehancuran negara-negara yang tergabung ke dalam Blok Poros
seperti Jerman, Italia dan Jepang serta munculnya negara-negara yang tergabung
ke dalam Blok Sekutu sebagai pemenang perang telah membawa dampak yang sangat
mengerikan di segala aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali aspek ekonomi
dan politik keamanan. Saat itu, Eropa mengalami depresi ekonomi yang sangat
menyedihkan.Selain kalah perang, negara-negara di Eropa juga harus membayar
biaya perang yang dikeluarkan negara-negara pemenang perang. Sehingga, hampir
semua birokrasi pemerintahan dan infrastrukturnya tidak dijalankan dengan
benar. Akibatnya, terjadi keterpurukan ekonomi
baik yang berdimensi mikro maupun makro. Kelaparan dan kekurangan
lapangan kerja menyebabkan angka kriminalitas semakin tinggi.
Fakta
empiris yang juga menyeruak ke permukaan bahwa dalam era modern pasca Perang
Dunia II telah berlanjut pada konflik laten berupa Perang Dingin, melahirkan
negara-negara baru yang independen. Eksistensi mereka di dunia internasional
hanya akan terwujud jika negara-negara tersebut mengadopsi aturan institusional
yang dianggap benar dan baik secara bersama. Oleh karenanya diperlukan sebuah
wadah integrasi yang berdimensi ganda dan diharapkan mampu menjadi ajang
solidaritas negara-negara yang bernaung di bawahnya.
Ketika
aspek ekonomi Eropa dinilai akan semakin membaik dengan kerjasama yang
dibentuk, maka perluasan kerjasama tidak lagi di bidang ekonomi saja melainkan
diperluas ke bidang politik, pertahanan dan keamanan, serta bidang-bidang lainnya.
Keadaan ini tampaknya merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan di mana
ikatan-ikatan yang dibentuk di antara negara-negara Eropa pasca perang tidak
saja berdimensi ekonomi, namun bekerja pula kekuatan-kekuatan lain di baliknya.
Bila
berkaca pada apa yang melanda Eropa sebelum dibentuknya organisasi
multinasional sekaliber Uni Eropa, Eropa sendiri mengalami masa-masa yang sulit
ketika mereka tidak mampu menstabilkan konstelasi politik dan keamanan yang
berkembang sehingga perang terbuka tidak dapat dihindarkan. Hal tersebut tentu
saja berdampak bagi kondisi ekonomi dan investasi Eropa yang makin memburuk.
Jadi, munculnya motif politik di dalam organisasi didasarkan kepada kepercayaan
bahwa organisasi supranasional bisa mengeliminasi ancaman perang di antara
negara-negara Eropa, sedangkan motif ekonomi dipercaya bahwa apabila Eropa
berada dibawah satu organisasi supranasional maka Eropa akan memiliki pasar
yang lebih besar dan pasar ini akan meningkatkan kompetisi serta standar
kehidupan warga Eropa. Asumsi dari penggabungan antara motif ekonomi dan motif
politik adalah bahwa kekuatan ekonomi merupakan dasar dari kekuatan politik dan
militer.Ekonomi yang terintegrasi diyakini bisa mengurangi konflik yang mungkin
terjadi di antara negara-negara Eropa.
Uni Eropa
dianggap sebagai awal kebangkitan negara-negara Eropa pasca porak-poranda
akibat perang sehingga kebutuhan finansial sangat bergantung pada negara
sponsor seperti Amerika Serikat yang nantinya bisa digunakan untuk
merestrukturisasi negaranya. Uni Eropa dianggap pula sebagai kekuatan ekonomi
dan politik baru yang diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran
bagi negara-negara anggotanya.
Percobaan
untuk menyatukan negara-negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya
negara-negara modern. Usaha “unifikasi” Eropa telah terjadi beberapa kali.Tiga
ribu tahun yang lalu Eropa didominasi oleh Bangsa Celt yang kemudian atas
perintah Kekaisaran Roma di Italia berusaha ditaklukkan dan dilakukan upaya
penyatuan daratan Eropa secara paksa.
Pasca
runtuhnya Kekaisaran Romawi, Kaisar Franks dari Cherlemagne dan Kekaisaran Suci
Roma menyatukan wilayah luas Eropa dalam administrasi yang longgar selama
beratus-ratus tahun. Belakangan di tahun 1800-an, Napoleon Bonaparte dengan
Politik Kontinentalnya berusaha menyatukan Eropa di bawah panji-panji
Kekaisaran Perancis yang dibangunnya di bawah reruntuhan puing-puing Revolusi
Perancis.Berlanjut di tahun 1940-an, Nazi yang dikomandoi oleh Hitler berusaha
pula melakukan upaya unifikasi Eropa di bawah satu komando yakni Jerman.
Berbicara
mengenai Uni Eropa, beberapa saat lalu kita di buat terkejut dengan pemberitaan
di media mengenai Inggris yang ingin melepaskan diri dari Uni Eropa.Negara yang
tergabung dengan Uni Eropa sejak tahun 1873 ini ingin menjadi Negara yang
demokratis dan independen. 23 Juni 2016 kampanye Brexit yang dilancarkan
Inggris berhasil dan menyatakan keluar dari Uni Eropa. Keputusan Inggris
tersebut tentu mengejutkan banyak pihak khususnya dari negara-negara anggota
Uni Eropa. Pemerintah Inggris melalui PM David Cameron beralasan keputusannya
untuk menggalakkan kampanye Brexit merupakan janjinya di tahun 2013 jika ia
terpilih kembali sebagai PM di tahun 2013. Tindakannya tersebut merupakan efek
domino dari keinginan partainya yaitu Partai Konservatif yang mendominasi
parlemen Inggris untuk “menahan” pembicaraan terkait keanggotaan Inggris di Uni
Eropa. Kampanye Brexit ini juga didukung oleh masyarakat Inggris khususnya dari
golongan tua ataupun pekerja yang berpendapat bahwa keanggotaan Inggris di Uni
Eropa telah membuat biaya hidup di Inggris mahal seperti tingginya kredit rumah
dan juga membuat banyaknya pengangguran di Inggris akibat banyaknya imigran
dari negara Eropa lainnya yang bekerja di Inggris.
Jauh
sebelumnya yakni sekitar tahun 2010, kita juga mendengar berita mengenai Yunani
yang mengalami kebangkrutan ekonomi. Meski telah mendapatkan bantuan 240 miiar
euro atau lebih dari Rp 3.500 triliun sejak 2010, ekonomi Yunani tetap terpuruk
dan hingga kini Negeri Para Dewa itu masih terlilit utang. Padahal
negara-negara zona Eropa lainnya yang sempat mengalami krisis finansial sudah
mulai membaik dan pertumbuhan ekonominya mulai bergerak positif. Meskipun,
kegagalan Yunani mencapai kestabilan ekonomi adalah sebuah “dosa” dari beberapa
negara Uni Eropa seperti Perancis ataupun Italia yang mengulur-ulur untuk
memberikan pinjaman dana kepada Yunani. Padahal Jerman sudah menyampaikan
melalui Kanselirnya yaitu Angela Merkel bahwa krisis Yunani tidak boleh
dianggap mudah karena ditakutkan akan mengganggu kestabilan mata uang Euro
serta negara-negara ekonomi berkembang di dalam Uni Eropa. Bahkan, Jerman pun
siap menjadi pihak yang membantu Yunani sampai benar-benar tercipta kestabilan
ekonomi di negara tersebut.
Kami kira
dua kejadian diatas merupakan sebuah pukulan keras terhadap “proyek persatuan
Eropa”. Lalu, apakah ini artinya bahwa Uni Eropa sudah berakhir?Belum. Dua
pukulan diatas nyatanya belum cukup membuat Uni Eropa goyah mengingat masih ada
negara “super power”, yakni Jerman dan Perancis. Jerman dengan kekuatan
industrinya berhasil menjadi kekuatan ekonomi di Eropa saat ini. Sedangkan
Perancis dengan pengaruh politiknya yang kuat di Uni Eropa berkat kedudukannya
sebagai salah satu anggota dewan keamanan PBB. Kedua negara ini lah yang
menjadi pilar penyokong kuatnya fondasi Uni Eropa selama beberapa dasawarsa
terakhir ini. Meskipun kedua negara tersebut terlihat saling mengisi satu sama
lain dalam menguatkan Uni Eropa, sebenarnya kedua negara ini selalu memiliki
pandangan yang berbeda dalam menjalankan kebijakan di Uni Eropa.
Dalam
kasus Yunani seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa negara Perancis sangat
mengulur waktu untuk membantu krisis ekonomi di Yunani sedangkan Jerman keukeuh
untuk membantu.Dan yang terbaru adalah terkait Brexit. Pasca Brexit, baik
Jerman dan Perancis sepandangan bahwa mereka akan berkomitmen penuh mengatasi
masalah tersebut dan berupaya menghindari ketidakpastian di dalam organisasi
Uni Eropa demi keberlanjutan organisasi tersebut. Namun, Perancis lebih ekstrim
dalam menyikapi masalah keluarnya Inggris tersebut dengan melarang penggunaan
bahasa Inggris di dalam Uni Eropa.Hal ini disampaikan beberapa pejabat
pemerintahan di Perancis yang menyatakan bahwa pasca Brexit, Inggris tidak lagi
memiliki legitimasi dalam berbagai bidang di Uni Eropa termasuk dalam hal
bahasa.
Jika
perbedaan pandangan tersebut terus menerus terjadi dapat mempengaruhi
konstelasi politik khususnya di negara-negara Uni Eropa. Atau lebih ekstrim
lagi, konstelasi tersebut bisa berimbas terhadap keluarnya salah satu atau
keduanya dari keanggotaan Uni Eropa. Tentunya jika Jerman atau Perancis keluar
dari Uni Eropa, maka fondasi organisasi Uni Eropa akan goyah. Tidak ada lagi
negara yang mempunyai peran dominan diantara negara-negara Uni Eropa.Memang masih
ada beberapa negara besar seperti Belanda, Belgia ataupun Swiss. Namun
kedudukan mereka tidaklah terlalu kuat, baik dibidang ekonomi ataupun
politik.Bisa saja jikalau Jerman ataupun Perancis keluar dari Uni Eropa,
mungkin cerita panjang tentang Uni Eropa harus diakhir pada saat itu juga dan
cita-cita persatuan negara-negara Eropa kembali harus disusun dari awal
kembali.
Depok, 12
Juli 2016
12.53 WIB
Sumber :
Buku
Djaja, Wahyudi.Sejarah Eropa Dari
Eropa Kuno Hingga Eropa Modern. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.
Mugasejati, Nanang Pramuji dan Ucu
Hartanto.Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme. Yogyakarta : Fisipol UGM, 2006.
Samekto. Ikhtisar Sejarah
Kesusasteraan Inggri., Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 1976.
Internet
http://www.dw.com/id/pasca-brexit-Jerman-Perancis-rapatkan-barisan/a-19359937
http://www.nytimes.com/2016/06/22/world/europe/david-cameron-brexit-european-union.html?_r=0
https://www.theguardian.com/commentisfree/2016/jun/25/why-leaving-brexit-britain
http://www.bbc.com/news/world-europe-33408466
*Nb : Footnote sengaja
tidak kami tampilkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terima
kasih.

Comments
Post a Comment